Pengumuman! Semua Jalur Menuju Sumedang Kota Ditutup Total

- 4 Juli 2021, 19:14 WIB
Pnutupan jalur di pertigaan Jalan Angkrek menuju Jalan Mayor Abdurahman (Jalan Protokol Sumedang kota)
Pnutupan jalur di pertigaan Jalan Angkrek menuju Jalan Mayor Abdurahman (Jalan Protokol Sumedang kota) /kabar-priangan.com/Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di wilayah Kabupaten Sumedang, semua akses jalan menuju pusat kota, kini ditutup secara total.

Tak terkecuali, jalan-jalan lintasan yang terhubung ke Jalan Protokol Sumedang kota, sejak hari Sabtu 3 Juli 2021 kemarin, semuanya telah ditutup oleh petugas.

Akibatnya, para pengendara pun terpaksa harus berkeliling mencari jalan tikus untuk dapat masuk ke jalur protokol.

"Saya kira hanya di daerah perbatasan saja yang disekat, ternyata jalan-jalan di sekitaran jalur protokol juga ditutup," kata Asep Yudi Priadi (38) salah seorang pengendara motor asal Kecamatan Tanjungkerta, Minggu, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Hari Kedua PPKM Darurat, Kapolres Sumedang Cek Pos Penyekatan di Wilayah Tomo dan Tempat Wisata Jatigede

Menurut Asep Yudi, sewaktu dirinya akan mecari raket badminton untuk anaknya ke Sumedang Kota, ternyata Jalan Angkrek yang biasa dilewatinya untuk masuk ke jalur protokol Sumedang kota itu pun kini telah ditutup.

Namun karena dia sudah tanggung berangkat ke kota, dia pun akhirnya terpaksa harus putar balik mencari jalan tikus agar bisa masuk ke kota, dengan cara melewati kampus Unsap dan masuk wilayah Panyingkiran.

"Tadi saya sampai keliling-keliling mencari jalan, soalnya Jalan Angkrek menuju Jalan Mayor Abdurahman kan ditutup. Kalau tahu begini mungkin saya tidak akan pergi ke kota. Kalau sekarang kan udah tanggung, makanya nyari jalan tikus saja," ujarnya.

Menurut Asep Yudi, kebijakan pemerintah untuk melakukan penyekatan jalan selama PPKM Darurat ini, sebenarnya sudah sangat bagus. Sebab dengan dilakukan penutupan seperti ini, warga pun akan mikir dua kali untuk bepergian ke kota.

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta Cair Kembali Bulan Juli - September 2021, Simak Persyaratannya

Penyekatan dan penutupan sebagian jalur jalan ini, memang sengaja dilakukan Pemerintah dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.

Sebagaimana diinformasikan Polres Sumedang sebelumnya, selama PPKM Darurat diberlakukan, jalan-jalan menuju Sumedang kota akan ditutup total. Bahkan, tiga jalur di wilayah perbatasan Sumedang pun akan dilakukan penyekatan.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada wartawan baru-baru ini menyebut, penyekatan dan penutupan jalur ini mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Langkah ini sengaja dilakukan dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat di Wilayah Sumedang," katanya.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat di Kota Tasik, Banyak Warga Kedapatan Abai Prokes Saat Malam Mingguan

Dalam pelaksanaannya, lanjut Dedi, pembatasan ini dibagi menjadi tiga ring. Ring 1 dan 2 meliputi pembatasan di wilayah Sumedang kota. Sedangkan, ring 3 pembatasan di wilayah perbatasan Sumedang dengan kabupaten tetangga.

Adapun untuk rincian jalur penyekatannya, untuk ring 1 meliputi daerah Pertigaan Timur Jaya, Perempatan Padjaji, Perempatan Kejaksaan Negeri, Pertigaan Bundaran Binokasih, Pertigaan Empang, dan Perempatan BRI.

Sedangkan untuk ring 2, daerah penyekatannya meliputi Bundaran Alam Sari, Bundaran Binokasih di perempatan Cipameungpeuk, dan Pertigaan Tiskara.

“Titik penyekatan di wilayah Sumedang kota ini diberlakukan penutupan jalur. Dan dilaksanakan tiap hari mulai tanggal 3-20 Juli 2001, selama 24 jam. Ini dilakukan ntuk membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Tasikmalaya Kota Cek Langsung Posko PPKM Darurat dan Pasang Stiker di Rumah Isolasi Mandiri

Sementara untuk penyekatan ring 3, lokasinya meliputi pos penyekatan di wilayah perbatasan Cimanggung-Garut, wilayah Jatinangor-Bandung, dan wilayah perbatasan Tomo-Majalengka.

Dijelaskan Dedi, dalam pelaksanaannya, cara bertindak yang akan dilakukan yakni melakukan pemeriksaan kendaraan memeriksa keterangan hasil rapid test atau PCR.

Serta memeriksa domisili atau tempat tinggal dari para penumpang kendaraan, hingga pemeriksaan proses pemeriksaan jumlah penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu, semua masyarakat diharapkan bisa patuh mengikuti ketentuan PPKM Darurat. Dengan harapan, upaya ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang," ujar Dedi.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah