KABAR PRIANGAN - Korban di bawah umur yang berinisial RD mengaku telah dianiaya oleh 7 orang temannya di Dusun. Cinunuk RT 02 RW 05 Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Rabu, 30 Juni 2021.
Kejadian tersebut kemudian tersebar di media sosial, sehingga Sat Reskrim Polres Sumedang langsung melakukan pemeriksaan, Jumat, 2 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet membenarkan adanya duganaan penganiayaan itu.
Baca Juga: Empat Hari Hilang, Tiga ABK Kapal Nelayan yang Karam di Perairan Sancang Belum Ditemukan
Awalnya, para pelaku yaitu S, R dan S berkumpul di rumah S dengan maksud untuk merencanakan menjebak korban untuk datang ke rumah S di Dusun Cinunuk RT 02 RW 05 Desa. Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Sumedang.
Lalu R menyuruh S untuk mengajak korban main ke rumah S melalui pesan Watshapp.
Setelah melalui berbagai bujukan, korban bersedia untuk datang ke rumah pelaku. Selain mengundang korban, pelaku S juga mengajak teman-teman lainnya untuk datang ke rumahnya.
Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Kota Tasik, Langgar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring
Sekira pukul 12.15, pada saat itu datanglah korban bersama dengan temannya yaitu V, dan A.