44 Pelanggar PPKM Darurat di Sumedang Didenda Rp10 Jutaan

- 6 Juli 2021, 19:32 WIB
Sejumlah pelaku usaha sedang mengikuti jalannya Sidang Tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Sumedang, di Posko Gakkumlin Taman Endog Sumedang.
Sejumlah pelaku usaha sedang mengikuti jalannya Sidang Tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Sumedang, di Posko Gakkumlin Taman Endog Sumedang. /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/

Untuk itu, Rizzal mengimbau kepada masyarakat Sumedang, supaya dapat mematuhi jalannya pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Sebab bila masih ada masyarakat atau pelaku usaha yang tidak patuh, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.

"Kami minta, tolong patuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat ini. Dan kepada masyarakat umum, dimohon untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya," ujar Rizzal.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x