44 Pelanggar PPKM Darurat di Sumedang Didenda Rp10 Jutaan

- 6 Juli 2021, 19:32 WIB
Sejumlah pelaku usaha sedang mengikuti jalannya Sidang Tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Sumedang, di Posko Gakkumlin Taman Endog Sumedang.
Sejumlah pelaku usaha sedang mengikuti jalannya Sidang Tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Sumedang, di Posko Gakkumlin Taman Endog Sumedang. /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Memasuki hari ke-4 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang, Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumedang, berhasil temukan 44 pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut informasi, puluhan pelanggaran tersebut ditemukan saat Tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Dishub dan Satpol PP Sumedang, melakukan oprasi di beberapa Posko Pengawasan PPKM Darurat.

Salah satunya, di Posko Kecamatan Jatinangor sebanyak 18 pelanggar, Posko Taman Endog 1 pelanggar, Posko Kecamatan Tomo sebanyak 13 pelanggar, hasil Patroli wilayah Sumedang Utara dan Tanjungsari sebanyak 6 pelanggar.

Baca Juga: Dede Suwarman: Jangan Ada Pekerjaan Sebelum Pembebasan Lahan Dibayar

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menyebutkan dari sebanyak 44 pelanggaran yang berhasil terjaring razia PPKM Darurat ini, enam pelaku usaha di antaranya telah dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 9 juta, berdasarkan hasil Sidang Tindak Pidana Ringan yang dilakukan Polres bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumedang, di Posko Taman Endog, Selasa 6 Juli 2021.

"Dari hasil oprasi Gakkumlin hari ini, kami berhasil menemukan 44 pelanggaran, dengan hasil denda administratif sebesar Rp 10.196.000,00," kata Rizzal.

Uang hasil denda tersebut, lanjut Rizzal, meliputi hasil pengenaan sanksi pada Sidang Tipiring sebesar Rp 9 juta langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat, dan sisanya sebesar Rp 1.196.000,- hasil denda perorangan langsung disetorkan ke kas daerah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

Menurut Rizzal, puluhan masyarakat dan pelaku usaha ini, terpaksa dikenai sanksi karena kedapatan telah melanggar pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dan melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x