9 Terdakwa Pelanggar Prokes Covid- 19 Disidangkan di Alun-Alun Kota Banjar

- 6 Juli 2021, 18:33 WIB
PERSIDANGAN tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar disidangkan dengan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar di Alun-alun Banjar, Selasa 6 Juli 2021.
PERSIDANGAN tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar disidangkan dengan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar di Alun-alun Banjar, Selasa 6 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Sembilan pelanggar tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar disidangkan dengan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar di alun-alun Banjar, Selasa 6 Juli 2021.

Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang terbuka untuk umum tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Petrus Niko Kristian, SH., dan Panitera Pengganti, Dedy Kurniawan, SH.

Saat itu, hadir juga perangkat persidangan  Jaksa dari Kejari Kota Banjar, Penyidik Polres Banjar dan PPNS Satpol PP Banjar.

Baca Juga: RSUD dr Slamet Garut Jadi RS Corona, Pasien Non-Covid-19 Dipindahkan ke RS Lain

Dalam putusanya, Hakim Hakim Tunggal Petrus Niko Kristian, SH., mengadili 7 Terdakwa prokes dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp249.000 atau pidana kurungan tiga hari dengan biaya perkara Rp1000.

Ketujuh terdakwa tersebut, di antaranya AT, Ny.SAR, RED, AA, AN, HL dan FR.

Sementara, dua terdakwa WAR dan DS ini, divonis pidana denda sebesar Rp 149.000 dengan biaya perkara 1000.

Pada kesempatan itu, sembilan terdakwa dijerat Pasal 34 jo 21.I ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Empat Hari Pemberlakuan PPKM Darurat, Sejumlah Toko di Kota Tasikmalaya Masih Nekat Buka

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x