Bantuan Keuangan untuk 8 Parpol di Sumedang Mulai Disalurkan

- 14 Juli 2021, 15:48 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /


KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mulai menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) tahun 2021.

Bantuan keuangan Parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kab. Sumedang tahun 2021 ini, merupakan salah satu anggaran rutin untuk mendanai kegiatan pendidikan politik dan operasional di sekretariat Parpol.

Menurut Kepala Kantor Kesbangpol H. Asep Tatang Sujana, penyaluran bantuan keuangan ini didasari atas PP No. 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Karang Gigi. Bisa Sebabkan Penyakit Jantung dan Stroke

Tentang Bantuan Keuangan Parpol, dan Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 36 Tahun 2018.

Bantuan ini, lanjut Asep, sengaja dikucurkan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya praktek politik transaksional atau money politics di kalangan internal Parpol.

Sekaligus, untuk mendorong tumbuhnya partisipasi politik yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik yang akan dilakukan oleh setiap Parpol.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 Juli 2021, Nino Gagal Mendapatkan DNA Reyna

"Sesuai ketentuan, yang berhak menerima bantuan keuangan ini hanya Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Sumedang," kata Asep Tatang, Rabu (14/7/2021).

Maka dari itu, di wilayah Kabupaten Sumedang sendiri hanya ada 8 Parpol yang akan mendapatkan bantuan keuangan tersebut. Masing-masing, Parpol PDIP, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x