Warga Sumedang Dilarang Menonton Proses Pemotongan Hewan Qurban

- 19 Juli 2021, 15:39 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Dijelaskan Dony, ketentuan serta panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan hewan qurban ini, sebenarnya telah disosialisasikan sejak awal Juli lalu melalui surat edaran Bupati Sumedang Nomor 47 tahun 2021.

Baca Juga: Ini Dia 9 Link Twibbon untuk Ikut Merayakan Idul Adha di Tahun Ini

Selain telah disosialisasikan kepada Pemerintah Kecamatan, dan Desa, surat edaran mengenai panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini, telah disampaikan pula kepada seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Kabupaten Sumedang.

Adapun beberapa point dalam surat edaran tersebut, lanjut Bupati Dony, salah satunya terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban.

Satgas menyarankan agar panitia qurban di tiap wilayah, melakukan pemotongan hewan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Hindari Naiknya Kolesterol, Ini Cara Sehat Mengolah dan Mengonsumsi Daging Sapi

Kemudian, panitia juga harus dapat mengoptimalkan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dengan memanfaatkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari.

Dimulai setelah selesai Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (sebelum maghrib) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

"Untuk menghindari kerumunan, kami menyarankan agar pemotongan dilakukan di rumah potong hewan, dan harus diatur pula waktunya, jangan semuanya serentak pada hari H Idul Adha. Tapi kan ada waktu empat hari untuk pemotongan hewan kurban itu. Jadi, tidak hanya harus pada hari H-nya saja," tutur Dony.

Baca Juga: 13 Ucapan Idul Adha untuk Dibagikan ke Saudara, Teman dan Relasi

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x