KABAR PRIANGAN - Sebanyak kurang lebih 500 kk warga eks genangan Waduk Jatigede hingga kini masih menunggu pembayaran uang kompensasi perpindahan dari wilayah tergenang ke tempat pemukiman baru.
Sebagian banyak dari mereka menunggu pembayaran hampir satu tahun.
Pembayaran kompensasi tersebut didapat setelah warga eks genangan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang atas hak nya yang belum didapat sejak kepindahan mereka pada awal penggenangan waduk, akhir tahun 2015.
"Kami mengupayakan melakukan gugatan melalui PN, karena dulu pas awal penggenangan sebagian warga belum mendapatkan kompensasi. Hasilnya sekarang sekitar 500 KK lebih telah sidang di PN dan dinyatakan wajib mendapatkan uang kompensasi," ujar Ketua Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede, Aden Tarsiman, Kamis 22 Juli 2021 kepada kabar-priangan.com.
Aden menyebutkan, setelah penetapan sidang, tidak serta merta, warga langsung mendapatkan uang kompensasi.
Warga harus menunggu proses pembayaran dalam waktu yang lama. Seperti diketahui pembayaran uang kompensasi dibayar dengan anggaran pemerintah pusat.
"Hingga saat ini ada yang menunggu (pembayaran) hingga setahun lebih. Jadi kasihan warga yang sudah berjuang memperjuangkan hak nya," kata Aden.
Baca Juga: Pasien Covid Ditagih Rp 305 juta per Ranjang, Nakes di Peru Ditangkap Polisi
Lebih jauh Aden menyebutkan, persoalan uang kompensasi untuk warga eks genangan sebenarnya hampir rampung.
Kini hanya ada sekitar 100 KK yang melakukan gugatan tapi belum proses persidangan. Terlambatnya proses persidangan karena terbentur biaya persidangan.