KABAR PRIANGAN - Seorang biduan dangdut, Ma (31) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami yang menikahinya secara siri.
Selain dipukul, korban yang merupakan warga Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya ini juga sempat diseret menggunakan sepeda motor. Sehinga kaki korban mengalami lebam cukup parah.
Ketika melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Mapolres Tasikmalaya, diketahui jika aksi kekerasan tersebut dipicu oleh tuntutan korban yang meminta dinikahi secara sah berdasarkan hukum negara. Bukan hanya menjadikannya sebagai istri siri saja.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Sediakan Selter Perlindungan Anak
Apalagi kini pasangan tersebut telah memiliki satu orang anak. Bahkan anaknya inipun juga ikut dibawa ketika lapor ke kantor polisi.
"Saya dianiaya oleh suami hingga mengalami luka dan lebam pada bagian kepala, badan dan kaki. Bahkan saya sempat diseret mengunakan motor saat berusaha menghentikan suami yang akan pergi," jelas korban kepada petugas.
Di hadapan penyidik, biduan yang bisa manggung dari panggung ke panggung hingga desa ke desa ini mengaku dianiaya gegara menuntut pernikahan formal alias sah sesuai aturan negara. Apalagi korban telah dinikahi dan membina rumah tangga hingga 7 tahun dan miliki anak usia enam tahun.
Sebab selama ini ia hanya dinikahi secara siri. Korban menginginkan hak-hak anaknya terjamin dengan pernikahan yang sah secara negara itu. Korban pun mengetahui jika ia dijadikan yang kedua. Sebab di sana ada istri pertama yang telah dinikahi secara negara.
"Saya malah dipukul tiga kali di kepala. Kalau luka di kaki akibat diserat sepeda motor, ketika saya menghalangi dia mau pergi," jelasnya.