"Untuk Jabalnur, karena sudah ketahapan kesesuaian pola ruang, bunyi dari rekomendasi itu ada perpanjangan rekomendasi. Kini ditempuh kembali perpanjangan perizinan itu, karena menyesuaikan dengan aturan yang baru," terang Cahyono.
Baca Juga: Pembayaran Inakesda Semester 1 Tahun 2021 Pemkot Tasikmalaya Masih Kekurangan Rp8 Miliar
Pihaknya dikatakan dia, sudah mengacu ke UU Omnibuslau dan turunannya yang sampai saat ini baru tingkat Peraturan Pemerintah.
Bila mengacu pada PP tersebut, yakni tahapan yang harus dilalui pengusaha yakni harus ada KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.
Bila dikonvergensikan dengan aturan saat ini, maka TKPRD ini yakni rekomendasi persetujuan KKPR. Maka masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui Taman Wisata Jabalnur.***