Taman Wisata Jabalnur di Tasikmalaya Masih Terkendala Proses Perizinan

- 30 Juli 2021, 20:29 WIB
Plt. Kepala Bidang Pelaynan Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono Rahman
Plt. Kepala Bidang Pelaynan Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono Rahman /Aris Mohamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Proses pengajuan izin Taman Wisata Jabalnur di Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya saat ini diketahui masih dalam proses pengajuan.

Hal ini setelah pengajuan izin yang dilakukan pada tahun 2019 terkendala teknis dan nonteknis. Hingga pada tahun 2021 ini, proses pengajuan izin tersebut kembali dilakukan.

Hal itu dikatakan Plt. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono Rahman, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Pelaku Perampokan di Tasikmalaya Ngaku Polisi Gasak Isi Rumah, Korbannya Disekap di Kamar Mandi

"Kendala teknis, karena pemilik atau pengusaha pemohon perizinan, H. Endang, sebelum mengurus objek wisata itu ia konsentrasi di usaha lain di luar pulau Jawa," jelas Cahyono.

Dipaparkan dia, pada tahun 2019 pemilik usaha ini mengkuasakan utuk urusan proses perizinan kepada kuasanya, yang dianggap sudah selesai.

Akan tetapi kenyataanya tahapan yang dilalui pihak pemohon ini baru tingkat rekomendasi BKPRD (Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah). Dimana pada tahun itu Sekretariatnya masih berada di Bappeda.

Baca Juga: Terungkap, Tabir Puluhan ODGJ yang Berkeliaran di Kota Banjar di Antaranya Gagal Mendalami Ilmu

Namun untuk tahun sekarang karena ada perubahan aturan, BKPRD berubah nama menjadi TKPRD (Tim kordinasi penataan ruang daerah) yang kini Sekretariatnya ada Dinas PUPR, bidang tata ruang.

"Untuk Jabalnur, karena sudah ketahapan kesesuaian pola ruang, bunyi dari rekomendasi itu ada perpanjangan rekomendasi. Kini ditempuh kembali perpanjangan perizinan itu, karena menyesuaikan dengan aturan yang baru," terang Cahyono.

Baca Juga: Pembayaran Inakesda Semester 1 Tahun 2021 Pemkot Tasikmalaya Masih Kekurangan Rp8 Miliar

Pihaknya dikatakan dia, sudah mengacu ke UU Omnibuslau dan turunannya yang sampai saat ini baru tingkat Peraturan Pemerintah.

Bila mengacu pada PP tersebut, yakni tahapan yang harus dilalui pengusaha yakni harus ada KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Bila dikonvergensikan dengan aturan saat ini, maka TKPRD ini yakni rekomendasi persetujuan KKPR. Maka masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui Taman Wisata Jabalnur.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah