Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

- 29 Juli 2021, 21:51 WIB
Kondisi di Kantor Samsat Garut terlihat lenggang pertanda kurangnya minat warga untuk membayar pajak kendaraannya
Kondisi di Kantor Samsat Garut terlihat lenggang pertanda kurangnya minat warga untuk membayar pajak kendaraannya /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM), Samsat Garut
mengeluarkan program Triple Untung.

Ada sejumlah keuntungan dari program ini bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor kaitan dengan pembayaran pajak dengan kebijakan keringanan yang diberikan.

"Mulai tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember tahun ini, Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung. Program ini sangat menguntungkan masyarkat karena ada sejumlah keringanan yang diberikan," ujar Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Usai Hadiri Acara Hajatan, Puluhan Warga Cibatu Garut Keracunan, Warga: Kok, Masih Ada Hajatan di Masa PPKM

Menurut Dadan, program tersebut memberikan sejumlah keringanan pajak salah satunya dihilangkannya biaya denda bagi yang membayar dalam periode tersebut.

Selain itu, masih ada sejumlah kebijakan lainnya yang juga sangat menguntungkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya.

Dadang menyampaikan, keringanan tersebut antara lain bebas bea balik nama.

Selain itu ada juga keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas lima tahun yang hanya harus membyara empat tahun saja.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Garut Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak PPKM

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x