Polemik Taman Wisata Jabalnur Cisayong, Warga dan Pemilik Jabalnur Saling Lapor

- 1 Agustus 2021, 09:58 WIB
Owner Taman Wisata Jabalnur Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Supratman (kanan) dan Kuasa Hukum, Andi Ibnu Hadi (kiri) tengah memberikan keterangan terkait polemik yang muncul dengan tetangga pemilik lahan di kawasan wisata tersebut, Sabtu, 31 Juli 20021).
Owner Taman Wisata Jabalnur Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Supratman (kanan) dan Kuasa Hukum, Andi Ibnu Hadi (kiri) tengah memberikan keterangan terkait polemik yang muncul dengan tetangga pemilik lahan di kawasan wisata tersebut, Sabtu, 31 Juli 20021). /kabar-priangan.com/Aris MF/

Sementara itu, Kuasa Hukum Taman Wisata Jabalnur, Andi Ibnu Hadi, mengatakan, atas tindak surat pengaduan yang dilayangkan Kartiwa kepada Bupati Tasikmalaya, membuat pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum. Yakni dengan melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian. Pasalnya dengan adanya pengaduan yang tidak sesuai fakta tersebut, dinilai sebuah fitnah.

Baca Juga: Mulai Agustus, SIM C Terbagi Tiga Menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2

"Kita sudah membuat laporan kepolisian dengan yang diperkarakan pasal 317 KUHP, yakni tentang pencemaran nama baik. Dimana ia telah membuat laporan atau pemberitahuan kepada pejabat, padahal itu laporan palsu. Sehingga merugikan kami. Ancamannya 4 tahun loh," tegas Andi.

Bagaimana tidak merasa dirugikan, dikatakan Andi, sebab dalam pelaporan yang bersangkutan kepada Bupati, telah menuduh Taman Wisata Jabalnur membuat tanaman/tanahnya rusak, membuang limbah ke lahan perkebunan dan mengaku tidak pernah diajak musyawarah. Padahal semua itu terbantahkan oleh bukti-buki dan tidak sesuai fakta.

"Yang membuat kami dirugikan. Saat proses ijin ini berjalan, lantas muncul surat aduan ke pemerintah, sehingga membuat proses ijinya tersendat. Karena menanggapi aduan ini terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu, Enam Anak Jadi Yatim Piatu Setelah Ibu Meninggal Akibat Covid-19 dan Bapak Meninggal Sakit Keras

Dikatakan dia, yang dirugikan bukan hanya sebagai perusahaan, tetapi banyak orang yang menjadi karyawan. Di mana dari 21 orang karyawan yang bekerja di taman wisata Jabalnur, 75 persennya diketahui sebagai putra putri warga sekitar lokasi.

Andi pun menegaskan, untuk proses perijinan dilakukan secara benjengjang. Dimana kini sudah memiliki izin prinsip seperti fatwa lokasi dari Dinas PUPR. Dan tahap sekarang tengah menunggu UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dengan adanya fatwa lokasi saja, dikatakan Andi, sudah membolehkan untuk beroprasi.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah