Polemik Taman Wisata Jabalnur Cisayong, Warga dan Pemilik Jabalnur Saling Lapor

- 1 Agustus 2021, 09:58 WIB
Owner Taman Wisata Jabalnur Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Supratman (kanan) dan Kuasa Hukum, Andi Ibnu Hadi (kiri) tengah memberikan keterangan terkait polemik yang muncul dengan tetangga pemilik lahan di kawasan wisata tersebut, Sabtu, 31 Juli 20021).
Owner Taman Wisata Jabalnur Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Supratman (kanan) dan Kuasa Hukum, Andi Ibnu Hadi (kiri) tengah memberikan keterangan terkait polemik yang muncul dengan tetangga pemilik lahan di kawasan wisata tersebut, Sabtu, 31 Juli 20021). /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pemilik Taman Wisata Jabalnur di Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Supratman, mengaku menyayangkan jika saat ini muncul keluhan dari tetangga lahan di sana, terkait pembuangan air lokasi wisata tersebut.

Karena semua itu sebenarnya sudah sejak awal tahun 2019. cara mendapatkan izin terkait dengan wilayah serta pengelolaan dan pembangunan taman wisata Jabalnur. Termasuk dari Kartiwa, warga pemilik lahan perkebunan di samping taman wisata tersebut.

Hal tersebut dibuktikan oleh adanya surat pernyataan yang disetujui oleh yang bersangkutan pada 29 Juli 2019. Surat itu menjadi kuat dan tuduhan atas tuduhan Kartiwa yang mengklaim bahwa kerusakan akibat produksi udara.

Baca Juga: Pembuangan Air Objek Wisata Jabalnur Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Dikeluhkan Warga

"Sangat menyayangkan saja. Padahal tahun 2019 sudah ada persetujuan dia. Sekarang malah menuduh kami membuang air limbah ke lahan yang bersangkutan. Bahkan sampai mengirim surat pengaduannya ke Bupati Tasikmalaya," jelas H. Endang, Minggu, 1 Agustus 2021.

Dengan dilayangkannya surat pengaduan ke Bupati tersebut, Endang mengaku, sangat dirugikan. Karena hal itu dinilai sebagai fitnah yang sama sekali tidak ada pembuktian. Bahkan sedikit banyak mempengaruhi baik taman wisata Jabalnur.

Atas pengaduan itu pula, seolah-olah proses yang dilakukan Jabalnur selama ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Padahal segala sesuatu, yang dikatakan Endang, telah dilakukan secara prosedural serta sesuai norma dan aturan yang berlaku. Termasuk belajar ijin warga sekitar dan lingkungan sebagai syarat formilnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Agustus 2021: Cancer Habiskan Waktunya dengan Pasangan, Leo Sudah Saatnya Mundur

"Kami pun dengan hati bersih dan terbuka sebenarnya telah membuka ruang-ruang dialog. Dengan anggota keluarga seberapa besar berjalan baik, tetapi dengan yang bersangkutan mengapa seperti ini," jelasnya.

Ruang dialog ini mulai dari penentuan batas wilayah, pembangunan tembok hingga mengajak untuk ikut bekerjasama dalam usaha taman wisata Jabalnur. Sayangnya semua malah berujung ketegangan. Padahal pihaknya sangat terbuka untuk masukan dan solusi, agar tidak ada kesalah fahaman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Taman Wisata Jabalnur, Andi Ibnu Hadi, mengatakan, atas tindak surat pengaduan yang dilayangkan Kartiwa kepada Bupati Tasikmalaya, membuat pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum. Yakni dengan melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian. Pasalnya dengan adanya pengaduan yang tidak sesuai fakta tersebut, dinilai sebuah fitnah.

Baca Juga: Mulai Agustus, SIM C Terbagi Tiga Menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2

"Kita sudah membuat laporan kepolisian dengan yang diperkarakan pasal 317 KUHP, yakni tentang pencemaran nama baik. Dimana ia telah membuat laporan atau pemberitahuan kepada pejabat, padahal itu laporan palsu. Sehingga merugikan kami. Ancamannya 4 tahun loh," tegas Andi.

Bagaimana tidak merasa dirugikan, dikatakan Andi, sebab dalam pelaporan yang bersangkutan kepada Bupati, telah menuduh Taman Wisata Jabalnur membuat tanaman/tanahnya rusak, membuang limbah ke lahan perkebunan dan mengaku tidak pernah diajak musyawarah. Padahal semua itu terbantahkan oleh bukti-buki dan tidak sesuai fakta.

"Yang membuat kami dirugikan. Saat proses ijin ini berjalan, lantas muncul surat aduan ke pemerintah, sehingga membuat proses ijinya tersendat. Karena menanggapi aduan ini terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu, Enam Anak Jadi Yatim Piatu Setelah Ibu Meninggal Akibat Covid-19 dan Bapak Meninggal Sakit Keras

Dikatakan dia, yang dirugikan bukan hanya sebagai perusahaan, tetapi banyak orang yang menjadi karyawan. Di mana dari 21 orang karyawan yang bekerja di taman wisata Jabalnur, 75 persennya diketahui sebagai putra putri warga sekitar lokasi.

Andi pun menegaskan, untuk proses perijinan dilakukan secara benjengjang. Dimana kini sudah memiliki izin prinsip seperti fatwa lokasi dari Dinas PUPR. Dan tahap sekarang tengah menunggu UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dengan adanya fatwa lokasi saja, dikatakan Andi, sudah membolehkan untuk beroprasi.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah