Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

- 2 Agustus 2021, 08:28 WIB
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. /Istimewa/

"Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," tegas Anggoro

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan h idup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 2 Agustus 2021: Beberapa FTV Tayang Hari ini, Juga Sinetron Buku Harian Seorang istri

Di tempat terpisah saat di hubungi kabar-priangan.com Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya mengatakan dengan adanya BSU tahun 2021 ini, harapannya para pekerja pada level 3 dan 4 di Wilayah Priangan Timur dapat terbantu karena terdampak Covid-19 ini.

Kepada Pemberi kerja/Badan Usaha agar selalu mengupdate data perusahaan dan data tenaga kerja nya, termasuk Nama PIC Perusahaan, No. HP PIC perusahaan, NIK, Nama sesuai KTP, No HP, Ibu kandung dan email tenaga kerja'.

"Pemberi Kerja/Badan Usaha diharapkan juga tertib melaporkan jumlah Tenaga kerjanya dan iurannya setiap bulan, agar mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan seperti kecepatan klaim, mendapatkan bantuan dari pemerintah dan lain-lain setiap saat," tambah Seto.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah