KABAR PRIANGAN - Listrik saat ini merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat guna memudahkan roda kehidupan di era modern ini. Namun agar layanan listrik bisa terus berjalan optimal, masyarakat pelanggan diminta untuk membayar biaya listrik sesuai penggunaan agar layanan tetap berjalan.
Hal itu karena banyak kasus insiden layanan listrik terganggu, bermula dari kelalaian pelanggan membayar tagihan listrik.
Untuk itu PLN pun tak henti- hentinya memberikan tips kemudahan pembayaran listik. Bagi pengguna listrik pascabayar yang merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan, perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi dalam releasenya yang diterima kabar-priangan.com mengatakan, tips penting untuk pengguna layanan listrik pascabayar adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan.
Baca Juga: Bupati Sumedang Salurkan Bantuan Sembako bagi Para Awak Angkutan
Tagihan listrik ujar dia biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung, Senin 2 Agustus 2021.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, jelas Agung, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.
Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu catat meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.