Kasus Dugaan Penipuaan CPNS di Ciamis Berlanjut, Tiga Saksi dan Korban Disumpah di Persidangan

- 4 Agustus 2021, 21:16 WIB
Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang dugaan penipuan loloskan korban menjadi CPNS dengan menghadirkan 4 saksi, termasuk salah satu korbannya Sukanto, Rabu, 4 Agustus 2021.
Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang dugaan penipuan loloskan korban menjadi CPNS dengan menghadirkan 4 saksi, termasuk salah satu korbannya Sukanto, Rabu, 4 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang dugaan penipuan loloskan korban menjadi CPNS dengan menghadirkan 4 saksi, termasuk salah satu korbannya Sukanto, Rabu, 4 Agustus 2021.

Sidang yang diketuai oleh Ketua Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH, dimulai dengan beberapa pertanyaan kepada korban yang diawali sumpah terlebih dahulu.

Dalam persidangan tersebut, korban Sukanto (penggugat) mengungkapkan, pertemuan dengan tersangka MSP (tergugat) beberapa tahun lalu, sekitar akhir tahun 2018 melalui rekan kerjanya.

Baca Juga: 168 Ibu Hamil di Kabupaten Tasikmalaya Terpapar Covid-19, Dadan : Ibu Hamil Jangan Takut Divaksin

Pelaku yang bekerja sebagai Kasubag Kepegawaian Kanwil Pusat di salah satu kantor pemerintah, menjanjikan akan meloloskan korban agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Korban yang baru sadar dan mencurigai pelaku di tahun 2019, akibat susah berkomunikasi, lalu melaporkan permasalahannya tersebut ke Polres Ciamis.

Dirinya mengaku selama perjalanan di tahun 2018-2019, mentransfer beberapa uang, melalui rekening yang berbeda-beda atas permintaan pelaku, hingga mencapai Rp 295 juta.

"Pada September 2019 saya mulai mencurigai, karena telfon tidak aktif. Pelaku yang saya tahu, bekerja sebagai Kabag Kepegawaian di Jakarta. Terkait nominal tidak ada kesepakatan berapa-berapanya, tapi ketika dipinta pelaku, saya kirim melalui rekening milik orang lain, hingga jumlahnya mencapai Rp 295 jutaan," ucap Sukanto.

Baca Juga: Jalur HZ Mustofa Kota Tasik Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Salah satu saksi, Komarudin warga Bogor, salah satu pemilik rekening, mengaku jika ATM dan buku tabungannya diserahkan pada pelaku tidak tahu akan dipergunakan yang bakal menyeretnya ke dalam kursi persidangan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x