Sembilan Tahap Untuk Daftar Menjadi Peserta Upacara Hari Kemerdekaan RI di Istana Secara Virtual

- 5 Agustus 2021, 06:36 WIB
LOGO peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76, tahun 2021.*
LOGO peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76, tahun 2021.* /

KABAR PRIANGAN - Setiap tanggal 17 Agustus seperti biasanya selalu diadakan upacara untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.

Pada tahun ini, Sekretariat Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi memeriahkan pesta akbar Hari Kemerdekaan RI dengan turut serta mengikuti upacara secara virtual Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Bagi yang ingin mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI tersebut, berikut sembilan tahapan yang harus dilakukan:

Baca Juga: Takut Divaksin, Sejumlah Santri di Pesantren Al Masduqi Bersembunyi di Kolong Meja. Ada Pula yang Menangis

1. Klik link berikut pandang.istanapresiden.go.id
2. Pilih daftar
3. Jangan lupa siapkan Kartu Identitas (KTP, SIM, Kartu Pelajar,dll) , kemudian isi poin formulir pendaftaran berupa negara domisili saat ini, provinsi, kota/kab, nama lengkap, jenis kelamin, nomor WhatsApp, email aktif, profesi dan nomor identitas.
4. Unggah kartu identitas, dan swafoto bersama kartu identitas.

Baca Juga: Kasus Perceraian Saat Pandemi Covid Melonjak, Isteri Gugat Cerai Suami Mendominasi

5. Pilih upacara yang akan diikuti beserta alasannya. Ada 2 pilihan permohonan undangan yaitu untuk upacara peringatan detik-detik Proklamasi yang diselenggarakan pukul 08.00 wib dan upacara penurunan bendera pada pukul 14.30 wib.
6. Klik “I’m not robot” lalu klik “lanjutkan” dan simpan
7. Setelah mendapatkan email konfirmasi pendaftaran beserta nomor registrasi, maka lakukan konfirmasi pada email. Masukkan nomor registrasi pada laman web.
8. Periksa e-mail secara berkala untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
9. Mengikuti rangkaian upacara sesuai permohonan melalui link yang akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuaan CPNS di Ciamis Berlanjut, Tiga Saksi dan Korban Disumpah di Persidangan

Setelah menerima e-mail undangan pelaksanaan upacara hari Kemerdekaan, hal berikut ini untuk diperhatikan :
• Diperkenankan memakai pakaian adat pada saat upacara berlangsung.
• Berada di tempat yang kondusif pada saat videoconference.
• Memakai masker dan menjaga jarak jika menggelar videoconference secara bersama.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x