Kasus Perceraian Saat Pandemi Covid Melonjak, Isteri Gugat Cerai Suami Mendominasi

- 4 Agustus 2021, 21:43 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /kabar-priangan.com/Teguh Arifianto/

KABAR PRIANGAN - Kondisi pandemi Covid-19 nyatanya tidak hanya meruntuhkan roda perekonomian tetapi juga meruntuhkan bahtera rumah tangga.

Terbukti kasus gugat cerai atau istri cerai suami di Kabupaten Ciamis, lebih banyak dibanding permohonan talak dari suami.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ciamis, dari Januari sampai Juli 2021 jumlah pemohon perceraian mencapai 3.234 perkara. Sebanyak 2.673 sudah putus. Rinciannya gugat cerai sebanyak 1.840 putusan, sedangkan cerai talak sebanyak 833 putusan.

"Cerai gugat lebih banyak ada 1.840 putusan dibanding cerai talak sebanyak 833 putusan," terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis Hendi Rustandi, saat ditemui, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuaan CPNS di Ciamis Berlanjut, Tiga Saksi dan Korban Disumpah di Persidangan

Hendi mengatakan berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian, termasuk salah satunya adalah faktor ekonomi yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Sambungnya, persentasenya sekitar 80 persen perceraian terjadi karena kondisi perekonomian, sedangkan sisanya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Poligami.

"Putusan pengadilan, perceraian ini kebanyakan karena masalah perekonomian. Sedangkan faktor ketidakcocokan hubungan rumah tangga itu 20 persen," kata Hendi.

Diterangkan Hendi, pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari setahun ini sangat berdampak sekali bagi masyarakat. Berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat yang turut terdampak. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab cerai gugat.

"Memang kebanyakan pemohon karena faktor perekonomian," pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x