Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan upaya penindakan dan langkah penegakan hukum terhadap pengusaha tersebut.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Tes CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Garut ? Simak Penjelasan Sekda Garut
"Kami juga akan mendalami dugaan tindakan pungutan liarnya. Karena menurut informasi, perusahaan tersebut telah mengeluarkan kompensasi kepada warga tanpa adanya dasar hukum yang jelas," tuturnya.
Maka dari itu, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Satpol PP dalam waktu dekat akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sejumlah pihak yang bakal diundang, diantaranya pihak perusahaan pemilik stone crusher, dan Pemerintahan Desa Tolengas.***