KABAR PRIANGAN - Stone Crusher (mesin pemecah batu) milik PT Cahaya Maju Indonesia, yang beroperasi di bantaran Sungai Cilutung, wilayah Kecamatan Tomo, dikabarkan belum mengantongi izin operasional.
Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, akhirnya mendatangi pihak perusahaan yang memiliki stone crusher di lokasi tersebut.
"Kami memang mendapat informasi, kalau aktivitas stone crusher itu belum mengantongi izin operasional. Untuk memastikannya, maka pada hari Selasa kemarin, kami datang langsung ke lokasi," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, Rabu 11 Agustus 2021 sore.
Baca Juga: Diva Indonesia Rossa Siap Dukung Pengembangan SDGs Desa Mandiri di Wilayah Sumedang
Tujuan kedatangannya ke stone crusher tersebut, kata Rizzal, tiada lain untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki PT Cahaya Maju Indonesia.
Karena menurut informasi yang diterima Satpol PP, aktivitas pemecahan batu yang menggunakan mesin di sekitar bantaran Sungai Cilutung itu, kabarnya belum memiliki izin operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sambung Rizzal, aktivitas stone crusher tersebut ternyata memang benar belum mengantongi izin operasional, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP, PT Cahaya Maju Indonesia ini diketahui baru memiliki surat pendirian perusahaan dari notaris, izin membuat bangunan (IMB) kantor, Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Garap Tanah Bantaran di wilayah Desa Tolengas, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja. Sementara untuk izin aktivitas usahanya, atau izin operasionalnya, sampai sekarang ternyata masih belum diproses.
"Secara kontruksi hukum, kegiatan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Intansi yang berwenang," ujar Rizzal.