KABAR PRIANGAN - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja pada Selasa, 10 Agustus 2021 telah cair seperti dilansir akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan @ditjenperbendaharaan.
Akun tersebut menjelaskan dana untuk bantuan bagi pekerja tersebt masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker.
Seperti telah dikemukanakan sebelumnya, dana BSU dengan nilai total Rp 947.499 miliar akan dibayarkan ke setiap pekerja masing-masing mendapat Rp 1 juta tiap penerima.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk Hari Kamis, Jumat dan Sabtu, 12-14 Agustus 2021
Pembayaran merupakan rapel dua bulan, dengan rincian pekerja mendapat Rp 500 ribu per bulan. Penerima BLT Ketenagakerjaan atau BSU 2021 bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut syarat bagi penerima BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021:
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan