BSU sudah Cair. Ini Cara Cek Penerima melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 12 Agustus 2021, 09:46 WIB
Perbedaan Skema Penerima BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Salah Satunya Jumlah Batasan Gaji
Perbedaan Skema Penerima BSU Gaji Tahun 2020 dan Tahun 2021, Salah Satunya Jumlah Batasan Gaji /Istimewa

KABAR PRIANGAN - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja pada Selasa, 10 Agustus 2021 telah cair seperti dilansir akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan @ditjenperbendaharaan.

Akun tersebut menjelaskan dana untuk bantuan bagi pekerja tersebt masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker.

Seperti telah dikemukanakan sebelumnya, dana BSU dengan nilai total Rp 947.499 miliar akan dibayarkan ke setiap pekerja masing-masing mendapat Rp 1 juta tiap penerima.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk Hari Kamis, Jumat dan Sabtu, 12-14 Agustus 2021

Pembayaran merupakan rapel dua bulan, dengan rincian pekerja mendapat Rp 500 ribu per bulan. Penerima BLT Ketenagakerjaan atau BSU 2021 bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut syarat bagi penerima BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021:

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x