Bantuan Subsidi Upah (BSU) Segera Cair, Berikut 6 Kriteria Pekerja yang Akan Mendapatkannya

- 22 Juli 2021, 16:02 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah saat konferensi pers Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah saat konferensi pers Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh. /Humas Kemenaker/

KABAR PRIANGAN - Dalam masa pandemi Covid-19 dan masa PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021, banyak perusahaan yang menerapkan WFH bagi karyawannya.

Dalam rangka untuk mencegah PHK sebagai akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Melalui keterangan pers pada Rabu, 21 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Pembebasan dan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digulirkan, Catat Waktu dan Syaratnya

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Ida berharap dengan BSU ini, beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: Layanan Telemedisin Bantu Nakes Lebih Efektif Tangani Pasien Isoman

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Ida.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x