Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap harus melakukan penerbitan SIM baru dengan datang ke Polres Tasikmalaya Kota langsung di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.*
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap harus melakukan penerbitan SIM baru dengan datang ke Polres Tasikmalaya Kota langsung di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.*
Editor: Dede Nurhidayat