Cek Penerima BPUM 2021 di BRI dan BNI, Berikut Ini Persyaratan dan Cara Pencairan

- 12 Agustus 2021, 10:20 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Rp1,2 juta per orang untuk pelaku UMKM dari program BPUM masih cair di bulan Agustus 2021.
ILUSTRASI: Bantuan Rp1,2 juta per orang untuk pelaku UMKM dari program BPUM masih cair di bulan Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

KABAR PRIANGAN - Bantuan sosial (bansos) kembali digulirkan pemerintah seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh tanah air.

Program ini disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Penyaluran bansos dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sementara itu Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing. Besaran bantuan BPUM ini sendiri sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BSU sudah Cair. Ini Cara Cek Penerima melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, untuk menciptakan 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta per perusahaan, dimulai dan akselerasi pada bulan Juli hingga September.

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM atau Bansos UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x