Sementara guna menjamin ribuan miras ini tidak disalahgunakan, maka warga pun meminta saat itu juga dimusnahkan. Pemusnakan dilakukan dengan mengeluarkan seluruh isi minuman dari botolnya.
Baca Juga: Kasus Potongan Tubuh Bayi Dimakan Anjing Terungkap, Polisi Tangkap Wanita yang Diduga Pelakunya
"Jadi ribuan botol miras ini langsung dimusnahkan di depan kantor polsek Karangnunggal," jelas tokoh agama, Ustad H. Dadan Mustofa.
Sementara itu, menurut pemilik rumah Nono Suryono (53), bahwa rumahnya dikontrak oleh pelaku pemilik miras dengan uang sewa Rp 100.000 per bulan.
Rumah tersebut telah disewa selama dua bulan ini. Namun untuk menyimpan miras baru dilakukan dua kali. Bahkan ribuan miras yang kini disita polisi baru datang dua hari lalu.
"Kalau uang sewa, saya hanya dikasih 100 ribu satu bulannya oleh pelaku," jelasnya.***