"Alhamdulillah pada remisi hari kemerdekaan tahun ini jumlahnya lebih banyak dari tahun sebelumnya. Bahkan tahun ini dari semua remisi yang diberikan, dua orang diantaranya mendapat remisi bebas, ," ujar Davy, Selasa, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Berikut Petikan Pidato Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945
Dengan pemberian remisi yang tersebut ujar Davy, secara otomatis ada pengurangan jumlah tahanan sebanyak dua orang.
Namun dengan pengurangan tersebut kata dia, keberadaan narapidana atau warga binaan di lapas kelas IIBTasik tetap melebihi kapasitas.
Namun demikian lanjut Davy, dengan adanya pengurangan massa pidana atau remisi sebanyak 216 orang tersebut, dalam waktu 2 atau 3 hari ini kedepan akan ada warga binaan yang kembali bebas. Hal tersebut ujar dia, berdasarkan dari data yang dimiliki pihaknya dan registrasi.
Adapun lanjut dia, kriteria pertimbangan remisi sudah menjalani tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan yang bersangkutan sudah mengubah hidupnya untuk lebih baik.
Jelas dia, bagi yang belum mendapatkan remisi maka harus menjalani hukuman dulu minimal 6 bulan dan melakukan berbagai kriteria untuk mendapatkan remisi.
"Yang belum mendapat remisi berarti mereka yang belum menjalani tahanan 6 bulan termasuk melakukan pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Umuh Muchtar ajak Warga Berdoa di Hari Kemerdekaan RI dengan Khidmat