KABAR PRIANGAN - Dimasa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM yang dimulai dari 3 Juli 2021 dan diperpanjang selama beberapa kali hingga 23 Agustus 2021 nanti dengan beberapa penyesuaian-penyesuaian di dalamnya.
Seiring pemberlakukan PPKM, pemerintah pun memberikan 10 program bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
Dari 10 bansos itu, salah satunya adalah BUS alias Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja. BSU di tahun 2021 ini berbeda dengan BSU dengan tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Akad Nikah Lesti dan Rizky Billar bertajuk TakdirCintaLeslar Eksklusif di Indosiar
Lalu bagaimana cara pengecekan BSU ini? Berikut cara pengecekan BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan :
1. Selain melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id,
2. Lewat nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor WA 081380070175
3. Melalui layanan masyarakat 175 :
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175