Kemenkes Tetapkan Harga PCR untuk Jawa Bali Rp495 Ribu, Termurah ke 2 di ASEAN Setelah Vietnam

- 20 Agustus 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR /Pixabay.com/Thomas G/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga test PCR di Indonesia sebagaimana yang di Instruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Kemenkes melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menetapkan harga test PCR yang berlaku di Indonesia.

Adapun tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk RT PCR ini adalah Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....

Atau dengan kata lain harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Saat ini harga test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Anggota Geng Motor di Garut Berulah, Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Lalu, berapa harga test RT PCR di ASEAN, berikut rinciannya:

  • Thailand : kisaran harga Rp1.300.000,- hingga Rp2.800.000,-
  • Singapura : kisaran harga Rp1.600.000,-
  • Filipina : kisaran harga Rp437.000,- hingga Rp1.500.000,-
  • Malaysia : harga Rp510.000,-
  • Vietnam : harga Rp460.000,-

Baca Juga: Penantang Odang di Muscab Pertama ARWT Kota Tasikmalaya Bermunculan

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x