Namun sayangnya, akibat adanya pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pula, saat ini Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Dirjen Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, untuk sementara ditutup. Sehingga masyarakat mengantri guna dientri di pendaftaran haji.
Baca Juga: 5 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Garut Gagal Berangkat Tahun Ini, 31 Ribu Masuk Daftar Tunggu
Kini sudah ada 27 orang yang melakukan registrasi dan tengah menunggu validasi. Mereka baru diberikan porsi dan mendaftar resmi setelah aplikasi Siskohat dibuka kembali.
"Untuk sementara Kemenag menutup dulu untuk pelayanan pendaftaran sesuai dengan edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 5/001/2021 tengang pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler, yang di mulai dari 3 Juli sampai 20 Agustus. Kemudian diperpanjang kembali sesuai PPKM, sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tambahnya.
Sementara itu, Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Fajri Adi Nugraha, menambahkan, jika selama sistem aplikasi Siskohat ditutup sementara, maka pihaknya menghimbau kepada pendaftar haji agar uangnya disimpan di bank untuk sementara.
Selain faktor keamanan, hal inipun menjadi tahapan registrasi awal, sebagai salah satu syarat pendaftaran. Nanti setelah bisa dibuka sistem Siskohat-nya, maka bisa dilanjutkan untuk proses selanjutnya di Kemenag.
Baca Juga: Dua Kali Batal Berangkat, Belasan Calon Haji Tarik Biaya Pelunasan
"Setiap harinya ada saja, satu sampai tiga orang pendaftat jemaah haji yang datang ke Kemenag," jelas dia.
Salah satu Jemaah Haji, Solihat (56) asal Kecamatan Parungponteng menuturkan, ketika ia akan mendaftar sebagai calon jemaah haji, diarahkan oleh petugas pelayanan PHU agar uangnya ditabungkan dulu di bank yang berada di sekitar kantor Kemenag. Hal ini dikarenakan saat ada penutupan sementara Siskohat, aplikasi pendftaran calon haji.