KABAR PRIANGAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling ke sejumlah wilayah di Kabupaten Garut tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Garut untuk hari ini, Selasa 31 Agustus 2021 berlokasi di Alfamart Cilawu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Agustus 2021: Sagitarius, Nikmati Waktu bersama Pasangan
Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru dan di proses di Polres Kabupaten Garut.
Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa untuk membawa persyaratan berupa:
- fotokopi KTP yang masih berlaku
- fotokopi SIM lama dan SIM asli
- bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Saksikan Indonesia Drama Series Awards. Ini Jadwal Acara RCTI 31 Agustus 2021
Tetap jaga prokes dengan menerapkan 3M dengan memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.***