Kendati PPKM Diperpanjang, Namun Tempat Wisata Mulai dibuka. Aturan Makan di Tempat Menjadi 60 Menit

- 7 September 2021, 07:10 WIB
Taman Wisata Alam  Gunung Papandayan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Garut. Dalam aturan baru tentang PPKM, pemerintah mulai membolehkan tempat wisata di daerah dengan level 2 dan 3 untuk dibuka.*
Taman Wisata Alam Gunung Papandayan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Garut. Dalam aturan baru tentang PPKM, pemerintah mulai membolehkan tempat wisata di daerah dengan level 2 dan 3 untuk dibuka.* /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 13 September 2021. Namun dalam PPKM kali ini, pemerintah mulai memberikan kelonggaran, seperti untuk rumah makan dan tempat wisata.

Ya, waktu makan di tempat atau dine in kini diperpanjang menjadi 60 menit. Selain itu, kapasitas pengunjung juga ditambah menjadi 50 persen.

Begitu pun untuk tempat wisata, dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Vokalis Slipknot Ajak Lakukan Vaksinasi Covid-19. Corey Taylor: Seandainya saya tidak divaksin, saya bergidik

Penyesuaian lainnya, Kabupaten/Kota yang ada di level 2 wajib menerapkan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Dan satu lagi penyesuaian adalah, ujicoba PeduliLindungi untuk Mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan Batasan-batasan tertentu.

Diperpanjangnya PPKM ini diumumkan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi virtual, Senin, 6 September 2021 malam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 September 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces. Peluang Hubungan Romantis Ada di Aquarius

Dalam konferensi persnya, Luhut juga mengumumkan berkurangnya daerah yang berlevel 4 di Jawa Bali dari sebelumnya 25 kota/kabupaten menjadi hanya 11 kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x