Kendati PPKM Diperpanjang, Namun Tempat Wisata Mulai dibuka. Aturan Makan di Tempat Menjadi 60 Menit

- 7 September 2021, 07:10 WIB
Taman Wisata Alam  Gunung Papandayan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Garut. Dalam aturan baru tentang PPKM, pemerintah mulai membolehkan tempat wisata di daerah dengan level 2 dan 3 untuk dibuka.*
Taman Wisata Alam Gunung Papandayan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Garut. Dalam aturan baru tentang PPKM, pemerintah mulai membolehkan tempat wisata di daerah dengan level 2 dan 3 untuk dibuka.* /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Sementara untuk Level 2, terdapat penambahan daerah dari 27 kota/kabupaten menjadi 43 kota/kabupaten dari wilayah aglomerasi.

Luhut juga mengatakan DI Yogyakarta juga saat ini turun ke level 3, sedangkan Provinsi Bali masih diperlukan waktu sekitar satu minggu untuk turun ke level 3.

Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel di Objek Vital PLTP Darajat Garut Terungkap, Polisi Amankan 2 Pelaku

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu yang singkat. Covid-19 ini akan berubah dari pandemic ke epidemic.

Menurutnya, Aplikasi Peduli Lindungi menjadi integrator utama dari strategi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Sehingga bisa meminimalir penularan Covid-19 ketika kita mulai membuka kembali aktifitas masyarakat secara bertahap,” katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka. Begini Cara Daftarnya

Pemerintah menghimbau masyarakat beraktifitas di tempat yang sudah mengaplikasikan Peduli Lindungi sehingga dapat mengurangi resiko tertular karena Covid-19.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah