Pelaku Penusukan Satpam Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumedang 

- 8 September 2021, 11:27 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi  Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat menggelar konferensi pers di ruangan Tribrata Mapolres Sumedang 
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi  Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat menggelar konferensi pers di ruangan Tribrata Mapolres Sumedang  /kabar-priangan.com/DOK Polres/

KABAR PRIANGAN -  YS, pelaku pembunuhan di pos jaga gerbang utama PT. Kaldu Kari Nabati (Karina) Indonesia di Dusun Bojong Bolang, RT 01, RW 01, Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung, Sumedang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan pelaku berinisial YS itu menghabisi nyawa AR pada Selasa 7 September 2021, sekitar 15.30 Wib di pos jaga gerbang utama PT Karina Indonesia.

Menurut pengakuannya kepada Polisi, pelaku YS kesal karena sebelumnya korban AR kerap menyepelekan dirinya, sehingga YS berniat untuk melukai korban.

Baca Juga: Jadi Pondasi Ekonomi, Pelaku Ekonomi Kreatif di Sumedang Diajak Lebih Inovatif

“Setelah peristiwa terjadi, rekan korban memberikan kabar kepada saudaranya bahwa kakak kandung korban yaitu AR telah mengalami penganiayaan oleh pelaku YS dan dibawa ke RS. Cikopo. Kemudian saudara korban langsung bergegas menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor untuk memastikan atau mengecek kondisi korban (AR),” ucapnya saat menggelar konferensi pers di ruang Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 8 September 2021.

Menurutnya pelaku YS menganiaya dengan cara menusukan senjata tajam berupa keris ke bagian perut sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban menderita luka tusuk dibagian perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku kini diamankan polisi. Turut diamankan barang bukti berupa satu seragam satpam, satu baju dalam warna coklat, satu buah celana panjang warna coklat, satu buah rompi warna hijau, satu buah serangka senjata tajam jenis keris, dan file rekaman CCTV di TKP,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sebut Dampak Tol Cisumdawu dan Bendungan Jatigede Masih Berpotensi Konflik

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Setelah dilakukan tes urin pelaku YS didapati hasil positif menggunakan obat jenis psikotropika methamphetamine,” ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x