Belum lagi ujar dia, dirinya pun harus mengeluarkan biaya untuk penyimpanan lapak dagangan dimana dirinya dengan pedagang yang lain menyewa lahan seharga Rp 45.000 perbulan.
"Belum lagi harus bayar kulinya Rp 15.000 sekali angkut, pokona mah ribet, Pak aya aturan baru teh," katanya.
Baca Juga: Warga Cihideung Keberatan PKL Dipermanenkan
Pemkot Tasikmalaya sendiri melakukan penataan kawasan PKL Cihideung terkait rencana penataan Jalan Cihideung menjadi kawasan ramah bagi pejalan kaki.
"Keberadaan PKL nantinya tetap ada. Tapi mereka hanya boleh jualan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan lapak yang bisa dibongkar pasang," kata Kepala Dinas UMKM Perindag Kota Tasikmalaya, M Firmansyah.
Selain itu ujar Firman, jumlah PKL yang bisa jualan kembali dibatasi, sesuai dengan jumlah PKL yang sudah disepakati sebelumnya.
Hanya saja kata Firman, jumlah PKL terus bertambah yang saat ini jumlahnya sekitar 320 PKL. Jumlah tersebut terus membengkak dari data awal yang hanya sekitar 140 PKL.
Sementara itu seorang warga Jalan Cihideung Kota Tasik, Nanang, mengungkapkan, sejak enam tahun lalu warga setempat memperjuangkan adanya penertiban PKL yang terus bertambah.
Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Naik KA dari Bandung ke Garut Tinjau Pelaksanan Vaksinasi Siwa Sekolah
"Alhamdulillah aspirasi kami akhirnya didengar oleh pemkot. Sesuai dengan kesepakatan jumlah lapak PKL dikembalikan kepada semula yaitu hanya 140 lapak," ujar Nanang.