PT KAI Integrasikan Peduli Lindungi, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Kereta Api

- 13 September 2021, 09:00 WIB
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021.
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021. /Humas PT KAI/

KABAR PRIANGAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang kereta api telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No.69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ucap Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI.

Jadi semua kereta api yang dioperasikan yaitu Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu seluruh penumpangnya harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 13 September 2021: Sebagian Wilayah Priangan Timur Berpotensi Hujan Disertai Angin dan Petir

Syarat tersebut diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021 untuk kereta api Lokal yang dikelola oleh PT KAI.

PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket Kereta Api Lokal.

Sebelum penumpang naik kereta api, petugas boarding terlebih dulu mengecek bukti vaksinasi Covid-19 melalui layar komputer petugas boarding. Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 September 2021: Cancer, Leo, Virgo. Habiskan Waktumu dengan Orang yang Dicintai

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Joni.

Bagi mereka yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh, selain syarat vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Saksikan Kisah Romantis dalam Sinetron Love Story The Series di SCTV. Ini Jadwal Acara SCTV 13 September 2021

Untuk hasil tes RT-PCR dmaksimal 2x24 jam, sedangkan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Anne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter mengatakan mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.

 Bukti vaksinasi Covid-19 bisa secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 September 2021  

Anne juga menjelaskan petugas akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. Para penumpang juga wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Selain wajib penggunaan masker ganda untuk seluruh penumpang KRL, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, juga menjaga jarak aman antar pengguna.

Dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi di Kota Tasikmalaya Senin 13 September. Berikut Ini Syaratnya

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap diberlakukan yaitu:
- Tidak berbicara saat berada di dalam kereta
- Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk
- Anak Balita belum diizinkan naik KRL untuk sementara waktu

Sementara itu Fitri Kusumo Wardhani, VP Hospitality dan Customer Care PT KAI Bandara menyampaikan bahwa seluruh Stasiun PT KAI Bandara akan mengadakan uji coba aplikasi PeduliLindungi tanggal 13 September 2021.

Sehingga pada 14 September 2021, semua penumpang sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Serbuk Jahe Merah Produksi UMKM Kota Banjar Dipromosikan Kepada Forkopimda Jabar di Acara Gebyar Vaksinasi

Fitri juga menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.

Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

Joni menambahkan bahwa secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah