Pelaku Pencabulan di Garut Akui Setubuhi Anak Tirinya Belasan Kali Hingga Hamil

- 13 September 2021, 20:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Hasil penyeidikan diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan hingga 11 kali hingga korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti pada kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Hasil penyeidikan diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan hingga 11 kali hingga korban hamil. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Banyuresmi. Hasil pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban hingga belasan kali.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku berinisial AW (45) ini sebelumnya mengakui telah 8 kali mencabuli anak tirinya.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui telah 11 kali mencabuli korban.

"Ternyata pelaku itu bukan 8 kali mencabuli korban yang tak lain anak tirinya itu. Hasil pemeriksaan intensif yang kami lakukan, ia telah 11 kali melakukan aksi bejatnya tersebut hingga korban pun akhirnya hamil," ujar Dede saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: BIN Vaksin Ribuan Siswa Di Kota Tasik, Beberapa Siswa Alami KIPI Ringan Usai Mengikuti Gebyar Vaksinasi

Disebutkannya, aksi tak terpuji pelaku ini sudah dilakukannya sejak lama yakni sejak Maret 2021 lalu. Aksinya tersebut selalu dilakukan di rumahnya setiap kali seluruh anggota keluarganya sudah terlelap tidur.

Dikatakan Dede, selama ini korban memang tinggal satu rumah dengan ayah tirinya dan juga ibunya. Pelaku selalu mencuri-curi kesempatan untuk masuk ke kamar korban di saat sang isteri sudah terlelap tidur.

Pada awalnya, tutur Dede, pelaku hanya mengusap-usap bagian tubuh korban dan kemudian memperlakukannya sebagaimana layaknya yang bisa ia lakukan pada sang isteri. Korban yang masih di bawah umur itu tentu saja tak kuasa melakukan perlawanan karena berada di bawah tekanan apalagi kondisi tubuh pelaku terbilang kekar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Terhadap Angka Kemiskinan dan Menurunnya Daya Beli di Sumedang

Dede menjelaskan, setelah aksi pertamanya berhasil dan ia merasa aman, maka buruh tani ini pun ketagihan untuk mengulangi aksi bejatnya terhadap korban. Maka sejak saat itu, setiap kali ada kesempatan, pelaku selalu memasuki kamar korban dan melakukan aksi cabulnya hingga totalnya sudah 11
kali.

"Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pada akhirnya hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah 6 bulan," katanya.

Menurut Dede, akibat perbuatan bejat sang ayah tiri, kini korban tak hanya hamil 6 bulan tapi juga mengalami trauma sehingga harus dititipkan di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut. Pihaknya pun berupaya membantu memulihkan kondisi psikis korban dengan melakukan trauma healing.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x