Dua Orang Pengedar Obat Psikotropika Ditangkap di Tanjungsari Sumedang

- 20 September 2021, 10:26 WIB
Salah sorang pengedar obat psikotropika diamankan Satres Narkoba Polres Sumedang
Salah sorang pengedar obat psikotropika diamankan Satres Narkoba Polres Sumedang /kabar-priangan.com/DOK Polres/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang  menangkap dua orang pelaku pengedar obat psikotropika yakni B alias Iman (29) dan A alias Adit (22). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba  Polres Sumedang  AKP Ari Afrian B alias Iman ditangkap di pinggir Jalan depan Puskesmas Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari

Setelah dilakukan penggeledahan seluruh badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selendang warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 butir diduga obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg merk mersi.

Baca Juga: Hektaran Lahan Perkebunan di Gunung Kareumbi Sumedang Terbakar

Sementara  untuk pengedar A. Alias Adit (22) di tangkap dalam kamar kosan  di dusun Babakan Asrama Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Sumedang.  Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.

Dari Hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar bahwa B alias Iman barang tersebut di beli dari saudara J kini dalam status DPO dan A. Alias Adit membeli dari saudara R yang juga sama sedang diburu pihak polisi

Kini kedua pengedar tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang untuk proses pengembangan lebih lanjut.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x