"Kalau semua diselesaikan secara aturan pasti cepat clear," ucapnya.
Dede juga meminta, pihak terkait melakukan verifikasi perihal administrasi pembebasan lahan dengan transparan. Sehingga mudah dikontrol semua pihak termasuk warga terdampak. Dengan demikian proses pembebasan lahan bisa lancar tanpa kendala.
Baca Juga: Dandim 0610 Sumedang Ajak Lingkungan Pesantren Melaksanakan Vaksinasi Covid-19
Dede berharap warga terdampak yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi diharapkan bisa berkoordinasi dengan wakil rakyat.
Dan untuk pihak pelaksana maupun pemerintah daerah bisa menyelesaikan perihal pembebasan lahan secara tepat dan terbuka. Sebab warga terdampak menginginkan rasa tenang hingga bisa pindah ke tempat baru tanpa meninggalkan persoalan.***