KABAR PRIANGAN - Pada 27 September lalu, Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS yang terdaftar di Simpatika memasuki tahap akhir.
"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” ucap Yaqut saat itu.
Yaqut pun juga mengatakan bahwa sekitar akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif yang terdaftar di Simpatika.
Baca Juga: Ternyata, Ini Asal-usul National Boyfriend Day, Hari Peringatan untuk Pacar Laki-laki
Insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Madrasah Aliyah (MA) dengan tujuan untuk memotivasi guru bukan PNS agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Diharapkan dari pencairan ini terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Adapun insentif ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Pencairan insentif tahun 2021 dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.