KABAR PRIANGAN - Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui persyaratan pembuatan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, menyediakan barcode atau kode batang khusus untuk dipindai oleh warga.
Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Uu Syaeful Uyun, mengatakan, jika barcode tersebut berisi syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan (adminduk), mulai dari KIA, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan keperluan adminduk lainnya. Sehingga dengan itu, mereka bisa langsung mengetahui syarat dan prosesnya, tanpa perlu repot mengantri.
"Warga tidak perlu mengantri dan bolak balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal scan semuanya ada di sana," jelas Uu Syaeful Uyun, Selasa, 5 Oktober 2021.
Selain memudahkan warga memahami syarat pembuatan adminduk, hal ini juga dapat mengurangi kerumunan warga di kantor dinas.
Baca Juga: Siswa Lebih Tenang Setelah Divaksin
Mengingat saat ini, pandemi Covid-19 masih terjadi. Dimana di tengah pandemi ini juga, pihaknya terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga terobosan ini menjadi salah satu cara Disdukcapil.
Barcode ini lanjut Uu, nantinya tidak hanya terdapat di Kantor Disdukcapil. Namun akan disebar ke kantor kecamatan hingga desa.
"Nanti ini kita sebar. Tidak hanya disini saja. Jadi lebih memudahkan warga. Kita berupaya lebih mendekatkan dan memudahkan informasi kepada warga," ujar Uu.
Salah seorang warga, Hadi (27) warga Kecamatan Tanjungjaya, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan barcode tersebut. Sebab dirinya tidak perlu repot bertanya kepada petugas, jika hanya untuk mengetahui syarat pembuatan adminduk.