Sekda Ingatkan Setwan Tak Ajukan Uang Transportasi Pimpinan Dewan Jika Kendaraan Dinas Belum Ditanggalkan

- 10 Oktober 2021, 20:18 WIB
Sekda Garut  Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

Disebutkannya, selama ini pimpinan dewan di Garut menggunakan kendaraan dinas jenis Innova yang merupakan pengadaan tahun 2017. Berdasarkarkan
aturan, masa pakai kendaraan pimpinan dewan berlaku selama 7 tahun, kecuali kendaraan dinas kepala daerah yang masa berlakunya 4 tahun.

Usulan pengajuan uang transfort untuk pimpinan dewan itu sendiri menurutnya merupakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh dewan. Karena Setwan menyatakan penanggalan sudah dilakukan, maka Pemkab Garut pun saat itu mempersilahkannya.

Lebih jauh Nurdin menerangkan, kendaraan dinas yang selama ini digunakan pimpinan dewan di Garut itu merupakan aset dewan. Jika memang pimpinan dewan telah menanggalkannya, maka kendaraan tersebut untuk sementara harus dikembalikan ke sekretaruiat supaya bisa digunakan untuk kegiatan kelembagaan.

Baca Juga: Soal DOB Tasela, Begini Janji Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

Namun tambah Nurdin, apabila kendaran tersebut dinilai tak refresentatif, maka bisa saja dikembalikan ke pemda. Oleh pemda kendaraan tersebut bisa diserahkan ke beberapa dinas mengingat saat ini masih banyak yang membutuhkannya.

"Sekali lagi saya ingatkan, jika ada kendaraan dinas, maka uang transfortasi untuk pimpinan dewan tak boleh diajukan," ucap Nurdin.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x