Dalam Semalam Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan 181 Botol Miras Siap Jual

- 13 Oktober 2021, 10:33 WIB
Anggota Satpol PP, sedang mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk hasil operasi
Anggota Satpol PP, sedang mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk hasil operasi /kabar-priangan.com/DOK Satpol PP/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 181 botol minuman keras (Miras) siap jual, berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, pada saat operasi Penegakan Peraturan Daerah, di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Darmaraja-Wado, Selasa, 12 Oktober 2021, malam.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, operasi penegakan Perda yang diselenggarakan Selasa malam tadi, merupakan tindaklanjut atas informasi dari warga terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Darmaraja-Wado.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, maka Satpol PP pun langsung bergerak untuk melakukan operasi penertiban, dengan menyusuri sejumlah tempat hiburan karaoke dan warung-warung, di sepanjang Jalan Lingkar Selatan.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Bupati Sumedang Salurkan Berbagai Bantuan untuk Petani

"Diantara tempat usaha yang ditertibkan tadi malam itu, tiga tempat diantaranya memang ditemukan menjual minuman beralkohol," kata Rizzal, Rabu, 13 Oktober 2021, pagi.

Ketiga tempat yang diketahui telah menjual Miras ini, masing-masing tempat hiburan karaoke di Jalan Lingkar Selatan Wado, Toko Kelontongan/grosir di Dusun Elos RT.01 RW.03 Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado, dan warung nasi berikut tempat karaoke di Jalan Lingkar Wado.

Dari hasil operasi di tiga lokasi tersebut, kata Rizzal, Satpol PP akhirnya berhasil mengamankan 181 botol Miras berbagai merk yang siap untuk dijual.

Baca Juga: Pemkab Tasik Siapkan Beasiswa untuk Dua Atlet PON Berprestasi

"Ratusan botol Miras hasil operasi tersebut, langsung kami amankan. Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, maka ketiga pemilik minuman ber alkohol itupun kami perintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP, guna dimintai keterangan oleh PPNS," tuturnya.

Dijelaskan Rizzal, dalam pelaksanaannya operasi Penegakan Perda ini, mulai dilakukan pada pukul 19.30 WIB. Kegiatan operasi ini, sambung Rizzal, dipimpin langsung oleh Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah, dengan didampingi Unsur Polisi Militer serta tim gabungan lainnya.

"Selama pelaksanaan operasi, Alhamdulillah tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar. Kegiatan operasinya, berakhir hingga pukul 24.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

Hanya saja, kata Rizzal, dalam pelaksanaan operasi semalam, pihak sempat dikelabui oleh salah seorang penjual miras atas nama Yayat Sudrajat, pemilik Toko Kelontongan atau Grosir di Dusun Elos RT. 01 RW.03 Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado.

Pemilik toko kelontongan ini, awalnya sempat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan ratusan botol Miras dagangannya, di sebuah gudang yang pintunya menggunakan pintu lemari pakaian.

Namun karena merasa curiga, petugas pun mencoba membuka pintu lemari itu, dan ternyata di dalamnya adalah sebuah gudang yang berisikan 111 botol minuman keras berbagai merk.

Baca Juga: Bupati Dony : Perbaikan Rutilahu di Sumedang Momentum Pelestarian Budaya Gotong Royong

Tak hanya itu, dalam kegiatan operasi yang sama, Satpol PP juga berhasil mengamankan sekitar puluhan remaja yang kedapatan sedang bernyanyi di sebuah tempat karaoke sambil meminum Miras. Atas pelanggarannya tersebut, selain diberikan pembinaan, mereka semua diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang kembali perbuatannya.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x