Kabar Gembira! Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api

- 22 Oktober 2021, 15:46 WIB
Anak-anak dibawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan kembali naik Kereta Api dengan protokol kesehatan dan syarat yang diberlakukan PT KAI
Anak-anak dibawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan kembali naik Kereta Api dengan protokol kesehatan dan syarat yang diberlakukan PT KAI /kabar-priangan.com/Helma A/

KABAR PRIANGAN - Ada kabar baik buat para orang tua yang ingin membawa anak-anaknya melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api.

Mulai hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.

Aturan baru tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021.

Baca Juga: Warga Desa Sukahurip Kombinasikan Wisata Sembari Optimalisasi Pengolahan Tanaman Obat

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik Kereta Api wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, mengatakan walaupun anak-anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik Kereta Api namun untuk memperhatikan persyaratan dan protokol kesehatan.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ucap Joni.

Baca Juga: Media Center PWNU Jabar Bakal Luncurkan Biografi Mama Syatibi Tokoh Pendiri NU di Sumedang

Selain peraturan baru diperbolehkannya anak-anak dibawah usia 12 tahun untuk naik Kereta Api, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah