KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan laporan evaluasi PPKM melalui konferensi pers virtual pada Senin 25 Oktober 2021.
Terkait banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang pemberlakuan wajib PCR untuk moda transportasi pesawat, Luhut mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan relaksasi pada aktifitas masyarakat di sektor pariwisata.
Walaupun saat ini kasus Covid-19 sudah rendah, namun berkaca dari pengalaman negara lain tetap memperkuat 3T dan 3M agar kasus tidak menguat kembali di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: INDONESIA U-23 VS AUSTRALIA U-23. Dua Langkah Lagi Timnas U-23 Melaju ke Piala Asia
Pelaksanaan tes PCR akan dilakukan bertahap juga ke moda transportasi lainnya dalam mengantisipasi periode libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam kesempatan itu juga Luhut mengatakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku PCR menjadi 3 x 24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Luhut menjawab pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan disaat kasus Covid-19 turun, Level PPKM turun tapi ditetapkan kebijakan PCR untuk perjalanan pesawat.