Antisipasi Kecurangan Harga Tes PCR, Segera Lapor Polisi. Kabareskrim: Kami Akan Terus Melakukan Pengawasan

- 21 Agustus 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi pengecekan sampel swab test PCR. saat ini, pemerintah menetapkan harga tes pcr sebesar Rp495 ribu.*
Ilustrasi pengecekan sampel swab test PCR. saat ini, pemerintah menetapkan harga tes pcr sebesar Rp495 ribu.* /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Kesehatan pada 16 Agustus 2021 telah menetapkan harga tes PCR terbaru di Indonesia. Tarif ini ditetapksan setelah presiden menginstruksikan untuk mengubah harga tes PCR di kisaran Rp450-550 ribu.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021Kemenkes menetapan harga RT PCR Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Untuk mengantisipasi adanya kecurangan harga tes PCR, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Harga PCR untuk Jawa Bali Rp495 Ribu, Termurah ke 2 di ASEAN Setelah Vietnam

Menurutnya, jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan, maka segera laporkan ke polisi.

“Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus pada saat konferensi pers Kamis 19 Agustus 2021.

Komjen Pol Agus juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....

Pihaknya berharap penyedia jasa test PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x