KABAR PRIANGAN - Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap enam orang pengedar Sabu. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti sebanyak 8,14 Gram jenis sabu.
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni mengatakan ke enam pengedar sabu yang berinisial T.S.M alias Black, I.L alias Doyok , A.S alias Geletruk di tangkap oleh Satres Narkoba merupakan pengedar di wilayah Sumedang dan hasil pengembangan kembali ditangkap tiga pengedar lagi yang berinisial ARK, YS. alias Oke dan J. R di wilayah kota Bandung hari Sabtu 23 Oktober 2021.
Dari ke enam pengedar di sita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan Cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram.
Baca Juga: Hampir Semua Sekolah Telah Berlakukan PTMT, Disdik Sumedang Pastikan Tidak Klaster Covid-19
Modus Operandi dari pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD) untuk mendapatkan narkotika jenis Sabu-sabu.
Pasal yang di kenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah ).***