Darurat Narkoba Mengancam Generasi Muda

- 30 September 2021, 20:41 WIB
Sejumlah pelajar membubuhkan tanda tangan dalam baligo deklarasi pelajar anti narkoba pada sosialisasi bahaya Napza dan upaya pencegahannya di Islamic Cente Singaparna, Rabu, 29 September 2021.*
Sejumlah pelajar membubuhkan tanda tangan dalam baligo deklarasi pelajar anti narkoba pada sosialisasi bahaya Napza dan upaya pencegahannya di Islamic Cente Singaparna, Rabu, 29 September 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kasus penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, ribuan pil Hexymer dan Tramadol oleh jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya pada pekan lalu, dianggap sebagai sinyalemen bahwa Tasikmalaya diambang darurat Narkoba.

Pada beberapa bulan sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan 13 remaja dan pemuda Tasikmalaya yang kedapatan menyalahgunakan narkoba berbagai jenis, seperti sabu-sabu, tembakau Gorila, pil Hexymer dan obat-obatan psikotropika lainnya.

“Memunculkan keprihatinan bagi kami dan harus menjadi perhatian semua pihak. Rata-rata usia pelaku itu adalah remaja dan mereka secara jujur menyasar kalangan remaja dalam peredaran barang haram tersebut," ujar Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Kebakaran Kembali Terjadi di Sumedang, Ruang Kelas SMPN 1 Sukasari Hangus Terbakar

Pada Rabu, 29 September 2021, pihaknya mengundang puluhan pelajar perwakilan SMA, SMK dan MA di Kabupaten Tasikmalaya, guna mengikuti sosialisasi bahaya narkoba dan upaya pencegahannya sekaligus deklarasi anti narkoba.

Pihaknya mengandeng Kepolisian, Ikatan Dokter Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagai pembicara.

Sementara itu, KBO Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda Caryadi, mengatakan, selain di permukiman atau rumah kost dan tempat wisata, salah satu tempat atau lokasi rawan narkoba yang harus diantisipasi adalah sekolah atau kampus.

Baca Juga: 'Polisi Tidur' di Kota Banjar Dipersoalkan, Salah Satunya Merusak Banguan Akibat Getaran Kendaraan

Menurutnya, bahan atau zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau bahan berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia tidak dengan aturan kesehatan, berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat. Dan bila disalahgunakan bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Maka dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk turut berperan serta. Hal itu sebagaimana Pasal 104 UU nomor 35 tahun 2009,” katanya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x