Tarif PCR Turun, Fasilitas Kesehatan yang Tidak Mengikuti Ketetapan Pemerintah Dikenakan Sanksi hingga Ditutup

- 29 Oktober 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR /kabar-priangan.com/Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada evaluasi PPKM Senin, 25 Oktober 2021 mengungkapkan tentang arahan Presiden Joko Widodo tentang tarif PCR.

Luhut mengatakan arahan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku PCR menjadi 3 x 24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.

Kementerian Kesehatan akhirnya melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: 89 Kades Terpilih di Sumedang Bakal Dilantik 5 November 2021

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS menjelaskan tentang evaluasi RT PCR ini. 

Prof. Abdul Kadir mengatakan bahwa evaluasi ini meliputi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yand disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Perluas Jangkauan Pasar, Facebook Mengubah Namanya menjadi ‘Meta’

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai diberlakukan 27 Oktober 2021.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya ditekankan untuk menggunakan tarif baru yang telah ditetapkan

Untuk hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 Oktober 2021: Wilayah Priangan Timur Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinkes Kabupaten-Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ada Laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota-Kabupaten. 

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Laboratorium dan pencabutan izin operasional.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah