Atau menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lainnya, menunjukkan surat keterangan negative Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Kemenhub menghimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Walikota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan di daerah-daerah.***