Aturan Perjalanan Darat Terbaru dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen

- 1 November 2021, 16:40 WIB
Aturan perjalanan darat terbaru dengan jarak minimal 250 Km wajib tes PCR atau Antigen
Aturan perjalanan darat terbaru dengan jarak minimal 250 Km wajib tes PCR atau Antigen /kabar-priangan.com/Helma/

Atau menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Anak Tukang Cuanki Dirikan Sekolah Gratis. Prihatin Banyak Anak dari Keluarga Kurang Mampu Putus Sekolah

Alternatif lainnya, menunjukkan surat keterangan negative Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Kemenhub menghimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Walikota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan di daerah-daerah.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah